Muhammadiyahtuban.or.id-Salat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap Muslim selama masih memiliki kesadaran. Kondisi sakit tidak serta-merta menggugurkan kewajiban salat. Selama masih sadar, salat tetap dilaksanakan sesuai kemampuan, baik dengan berdiri, duduk, berbaring, maupun menggunakan isyarat.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Salatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu, maka dengan berbaring.” (HR. al-Bukhari).
Namun, bagaimana jika seseorang kehilangan kesadaran dan mengalami koma? Apakah salat yang ditinggalkan selama koma harus diqadha atau diganti dengan fidyah?
Salat Tidak Diganti dengan Fidyah
Dalam pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, salat tidak dapat diganti dengan fidyah maupun diwakilkan kepada orang lain.
Hal ini berbeda dengan puasa yang memiliki ketentuan qadha. Aisyah radhiyallahu ‘anha menjelaskan:
فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
“Kami diperintahkan mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan mengqadha salat.” (HR. Muslim).
Karena itu, salat merupakan ibadah yang menjadi tanggung jawab pribadi. Salat tidak dapat digantikan oleh ahli waris, baik melalui qadha maupun pembayaran fidyah.
Bagaimana dengan Orang yang Koma?
Kondisi koma berbeda dengan orang sakit yang masih sadar. Seseorang yang mengalami koma kehilangan kesadaran sehingga tidak berada dalam kondisi normal untuk menjalankan kewajiban syariat.
Berdasarkan prinsip tersebut, orang yang berada dalam kondisi koma tidak dibebani kewajiban salat selama kehilangan kesadaran. Setelah sadar dan pulih, ia kembali berkewajiban melaksanakan salat sejak saat kesadarannya kembali.
Dengan demikian, salat yang terlewat selama koma tidak wajib diqadha dan tidak pula diganti dengan fidyah.
Jika Meninggal dalam Keadaan Koma
Bagaimana jika seseorang meninggal dunia sebelum sadar dari koma?
Dalam kondisi tersebut, ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk mengqadha salat yang ditinggalkan selama masa koma atau membayarkan fidyah sebagai penggantinya.
Keluarga dapat mendoakan dan memohonkan ampunan untuk orang yang telah meninggal. Adapun kewajiban lain yang memang menjadi tanggungan almarhum, seperti utang, tetap diselesaikan sesuai ketentuannya.
Kesimpulan
Dari penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, dapat dipahami beberapa hal:
- Orang sakit yang masih sadar tetap wajib melaksanakan salat sesuai kemampuannya.
- Salat tidak dapat diganti dengan fidyah atau diwakilkan kepada orang lain.
- Orang yang mengalami koma tidak dibebani kewajiban salat selama kehilangan kesadaran.
- Salat yang ditinggalkan selama koma tidak wajib diqadha setelah sadar.
- Jika meninggal dalam keadaan koma, ahli waris tidak wajib mengqadha salat atau membayar fidyah untuk salat tersebut.
Dengan demikian, kewajiban salat tetap melekat selama seseorang berada dalam keadaan sadar. Ketika kesadaran hilang karena kondisi seperti koma, syariat memberikan keringanan karena orang tersebut tidak sedang berada dalam kondisi untuk menerima beban taklif.
Rujukan: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fidyah Shalat Menurut Tarjih”, Suara Muhammadiyah No. 16 Tahun 2019.
Penulis: Samson Thohari






