Mengapa Warga Muhammadiyah Tidak Kagetan?

Media Share

Muhammadiyahtuban.or.id-Bagi masyarakat awam, melihat praktik ibadah yang berbeda dari kebiasaan mungkin terasa mengejutkan, bahkan langsung divonis “tidak sah.” Namun hal ini tidak berlaku bagi warga Muhammadiyah.

Muhammadiyah menggunakan manhaj tarjih, yaitu mengkaji berbagai pendapat ulama dan mazhab, menimbang dalil-dalilnya, lalu memilih pendapat yang dianggap paling kuat. Proses ini membuat warga Muhammadiyah memahami bahwa perbedaan fikih bukanlah sesuatu yang aneh. Di balik setiap praktik yang berbeda, terdapat dalil, argumentasi, tradisi keilmuan, serta sejarah panjang yang dihormati dalam khazanah Islam.

Sikap ini sejalan dengan Kepribadian Muhammadiyah (Keputusan Muktamar ke-35), khususnya:

  • Lapang Dada dan Luas Pandangan dengan Memegang Teguh Ajaran Islam
  • Aktif dalam Perkembangan Masyarakat
  • Bekerja Sama dengan Golongan Islam Mana Pun

Muhammadiyah Hadir di 31 Negara

Sikap tidak kagetan ini bukan sekadar teori. Muhammadiyah memiliki Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) di 31 negara, lengkap dengan lembaga pendidikan, masjid, dan komunitas Muslim di luar negeri. Warga Muhammadiyah, baik pelajar, mahasiswa, maupun ekspatriat, sudah terbiasa berinteraksi langsung dengan ragam praktik ibadah Muslim dunia. Perbedaan yang ada justru memperkaya pemahaman, bukan menimbulkan gegar budaya.


Hal-Hal yang Tidak Mengagetkan Warga Muhammadiyah Saat di Luar Negeri

  1. Perempuan Shalat Tanpa Mukena
    Mukena bukanlah syarat sah shalat, melainkan pakaian khas yang berkembang di Asia Tenggara. Syarat sah shalat bagi perempuan adalah menutup aurat sesuai ketentuan syariat. Karena itu, di Maroko, Turki, Senegal, Mesir, Jerman, dan berbagai negara lainnya, perempuan shalat dengan pakaian panjang dan kerudung tanpa mukena dan shalatnya tetap sah.
  2. Shalat di Taman atau Menggunakan Sepatu
    Islam tidak mensyaratkan bangunan masjid sebagai satu-satunya tempat shalat. Shalat di taman, lapangan, kampus, atau ruang terbuka lainnya adalah hal yang wajar selama tempat tersebut suci. Di beberapa negara, penggunaan sepatu saat shalat di atas tanah yang bersih juga masih dijumpai dan memiliki dasar dalam sunnah Nabi ﷺ.
  3. Shalat Sambil Melihat atau Memegang Mushaf
    . Praktik ini dikenal di sejumlah negeri Muslim, meski di Indonesia jarang dijumpai sehingga terkadang terasa asing.
  4. Cara Membaca Basmalah Sebelum Al-Fatihah

Para ulama berbeda pendapat mengenai bacaan basmalah dalam shalat. Mazhab Maliki umumnya tidak membaca basmalah sebagai bagian dari Al-Fatihah dalam shalat jahriyah, sementara dalam mazhab Hanbali terdapat riwayat yang lebih banyak mempraktikkan pembacaan basmalah secara sirr (pelan). Perbedaan ini telah lama dikenal dalam literatur fikih sebagai bagian dari keragaman ijtihad.

-5. Cara Bersedekap atau Tidak Bersedekap Saat Berdiri
Sebagian Muslim meletakkan tangan di dada, sebagian di bawah dada, sebagian di atas pusar, dan ada pula yang membiarkan kedua tangan lurus di samping badan (sadl). Ini bukan hal baru, para ulama mazhab telah membahasnya sejak berabad-abad lalu. Dalam mazhab Maliki, praktik sadl dikenal dan masih banyak dijumpai di negara-negara Afrika Utara.

Inilah buah dari pemahaman fikih yang matang:* bukan berarti “semua boleh sesuka hati,” melainkan memahami bahwa di balik setiap perbedaan terdapat dalil yang dipertanggungjawabkan. Warga Muhammadiyah tidak kagetan bukan karena tidak peduli, tetapi karena sudah tahu.

Penulis: Samson Thohari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *