Yang Mungkin Belum Banyak Diketahui, Ini Fikih Muhammadiyah soal Ibadah

Media Share

Muhammadiyahtuban.or.id-Fikih Islam tidak selalu berbicara dengan satu suara. Dalam sejumlah persoalan, para ulama berbeda dalam memahami dalil, sehingga lahir beragam pendapat fikih.

Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid juga memiliki sejumlah pandangan fikih yang mungkin terasa berbeda dari pemahaman yang selama ini populer di masyarakat.

Perbedaan tersebut bukan berarti Muhammadiyah sekadar memilih pendapat yang paling mudah. Di baliknya ada kajian terhadap Al-Qur’an, hadis, konteks dalil, serta metode istinbat hukum.

Berikut beberapa di antaranya.

  1. Perempuan Haid Boleh Membaca Al-Qur’an

Salah satu pendapat Muhammadiyah yang paling sering menimbulkan pertanyaan adalah soal perempuan haid membaca Al-Qur’an.

Majelis Tarjih berpendapat bahwa tidak ada hadis yang dapat dijadikan hujah yang kuat untuk melarang orang berhadas besar, termasuk perempuan haid, membaca Al-Qur’an. Larangan tersebut lebih berkaitan dengan etika, kepatutan, serta penghormatan terhadap Kalamullah.

Lalu bagaimana dengan QS Al-Waqi’ah ayat 79?

«لَا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ

“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”»

Ayat ini sering digunakan untuk mengatakan bahwa orang yang tidak suci tidak boleh menyentuh atau membaca Al-Qur’an.

Namun, Majelis Tarjih melihat konteks ayat tersebut secara lebih luas.

QS Al-Waqi’ah ayat 77–80 berbicara mengenai kemuliaan Al-Qur’an dan kitab yang terpelihara. Kata al-muthahharun tidak harus dimaknai sebagai orang yang baru saja berwudu atau terbebas dari hadas.

Dalam penjelasan Tarjih, yang dimaksud dapat berupa orang-orang yang benar-benar suci, beriman kepada Allah, menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Bisa pula dimaknai sebagai malaikat, manusia, atau keduanya.

Ada persoalan sejarah yang menarik

Ayat tersebut juga perlu dilihat dari sisi sejarah.

QS Al-Waqi’ah termasuk surat yang turun di Makkah. Saat itu mushaf dalam bentuk buku yang terkodifikasi seperti yang dikenal sekarang belum ada.

Al-Qur’an sendiri turun secara berangsur-angsur selama masa kenabian. Pada masa Nabi, wahyu ditulis di berbagai media dan juga dihafalkan para sahabat.

Pengumpulan Al-Qur’an dalam satu kumpulan dilakukan setelah Nabi wafat, pertama pada masa Abu Bakar. Kemudian pada masa Khalifah Utsman bin Affan dilakukan standardisasi dan penggandaan mushaf untuk mencegah perselisihan bacaan di tengah meluasnya wilayah Islam.

Majelis Tarjih bahkan menjelaskan bahwa QS Al-Waqi’ah ayat 79 turun sekitar tiga dekade sebelum munculnya mushaf pada masa Utsman. Mushaf kemudian baru dicetak dan tersebar luas di masyarakat berabad-abad setelahnya. Karena itu, ayat tersebut tidak tepat jika langsung diposisikan sebagai aturan mengenai buku mushaf fisik seperti yang kita kenal sekarang.

Dalam hal membaca, Majelis Tarjih tidak menemukan hadis sahih yang menetapkan larangan bagi perempuan haid. Bahkan terdapat hadis dari Aisyah bahwa Nabi saw senantiasa berzikir kepada Allah dalam segala keadaan. Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Membaca Al-Qur’an kemudian dapat dipahami sebagai bagian dari zikir kepada Allah.

Meski demikian, Muhammadiyah tetap menganjurkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci, berwudu, serta bebas dari hadas dan najis sebagai bentuk adab dan penghormatan terhadap wahyu Allah.

Jadi, haid bukan berarti harus “libur” dari Al-Qur’an.

  1. Perempuan Haid Boleh I’tikaf di Masjid

Pendapat berikutnya juga cukup menarik: perempuan yang sedang haid memiliki ruang untuk melakukan i’tikaf di masjid.

I’tikaf merupakan ibadah dengan berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah. Muhammadiyah menjelaskan bahwa perempuan haid boleh melakukan i’tikaf dengan sejumlah ketentuan.

Salah satu persoalan yang dibahas adalah hadis yang sering dijadikan dasar larangan perempuan haid masuk masjid. Majelis Tarjih menilai hadis tersebut tidak sahih karena terdapat perawi yang majhul atau tidak diketahui kredibilitasnya. Karena itu, hadis tersebut tidak cukup kuat untuk menjadi dasar larangan mutlak.

Sebaliknya, terdapat hadis sahih tentang Aisyah ra. Ketika Nabi saw meminta Aisyah mengambilkan sesuatu dari masjid dan Aisyah mengatakan dirinya sedang haid, Nabi menjawab bahwa haidnya bukan berada di tangannya.

Dari sini, Muhammadiyah memberikan ruang bagi perempuan haid untuk masuk masjid jika ada hajat dan tidak mengotori masjid. Mengikuti pengajian dan i’tikaf termasuk kebutuhan yang dapat menjadi alasan.

Karena membaca Al-Qur’an dan berzikir juga diperbolehkan, perempuan haid tetap dapat mengisi i’tikaf dengan ibadah tersebut.

Namun, haid tetap membuat perempuan tidak menjalankan salat dan puasa Ramadan. Jadi, kebolehan i’tikaf tidak berarti seluruh ketentuan ibadah perempuan haid menjadi sama dengan perempuan yang tidak haid.

  1. Ibu Hamil dan Menyusui yang Tidak Puasa Mengganti dengan Fidyah

Dalam persoalan puasa, Muhammadiyah juga memiliki pandangan yang berbeda dari mazhab Syafi’i yang banyak dianut masyarakat Indonesia.

Majelis Tarjih berpendapat bahwa perempuan hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa Ramadan mengganti puasa yang ditinggalkan dengan fidyah, bukan dengan qadha.

Salah satu dalil yang digunakan adalah hadis dari Anas bin Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah saw memberikan keringanan puasa bagi perempuan hamil dan menyusui.

Selain itu, Muhammadiyah mempertimbangkan prinsip kemudahan dalam syariat. QS Al-Hajj ayat 78 menegaskan bahwa Allah tidak menjadikan kesulitan dalam agama, sementara QS Al-Baqarah ayat 185 menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran.

Karena itu, bagi perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa, fidyah diberikan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Fidyah dapat berupa makanan siap saji atau bahan pangan. Muhammadiyah juga memberikan ruang pembayaran fidyah dengan uang berdasarkan pertimbangan kemanfaatan bagi penerima.

Menariknya, ketentuan ini bukan berarti puasa menjadi tidak penting.

Jika kondisi memungkinkan, berpuasa tetap merupakan ibadah. Namun ketika kehamilan atau menyusui membuat seseorang tidak mampu menjalankannya, syariat memberikan jalan keluar.

  1. Bersentuhan dengan Lawan Jenis Tidak Otomatis Membatalkan Wudhu

Dalam persoalan wudhu, Muhammadiyah juga memiliki pendapat yang berbeda dari fikih Syafi’i.

Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan tidak otomatis membatalkan wudhu.

Dasarnya adalah perbedaan dalam memahami QS Al-Ma’idah ayat 6, khususnya lafaz:

«أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

“…atau kamu menyentuh perempuan…”»

Para sahabat sendiri memiliki perbedaan dalam memahami ungkapan tersebut.

Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas memahaminya sebagai hubungan seksual, sedangkan Umar bin Khattab dan Ibnu Mas’ud memahaminya sebagai persentuhan kulit. Perbedaan memahami ayat inilah yang kemudian melahirkan perbedaan hukum.

Muhammadiyah mentarjih pendapat bahwa sekadar bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.

Majelis Tarjih juga menggunakan hadis Aisyah yang menceritakan bahwa tangannya pernah menyentuh telapak kaki Nabi Saw ketika beliau sedang salat. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi.

Artinya, ketika seseorang tidak sengaja bersentuhan dengan lawan jenis, wudhunya tidak otomatis batal hanya karena sentuhan tersebut.

Tentu saja, ini tidak berarti seluruh bentuk interaksi laki-laki dan perempuan menjadi bebas dari aturan agama. Persoalan wudhu dan persoalan etika pergaulan adalah dua pembahasan yang berbeda.

Fikih juga mengajarkan bagaimana para ulama membaca wahyu, memahami konteks, menilai kekuatan dalil, lalu mengambil kesimpulan hukum.

Di situlah menariknya fikih Muhammadiyah: kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi dengan tradisi tarjih yang kritis, argumentatif, dan terbuka terhadap perbedaan pendapat.

Penulis: Samson Thohari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *